
Perseteruan antara Jonru dan Akhmad Sahal memulai babak baru. Kemarin (1/12/2014) Jonru (jonru), Seorang Aktivis Sosial Media melaporkan Akhmad Sahal (@sahal_AS),Seorang Petinggi Jaringan Islam Liberal (JIL) ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus ini berawal dari debat di jejaring sosial twitter antara @jonru dan @Sahal_AS. Menurut Jonru yang dilansir dari pkspiyungan.org, dirinya melaporkan Akhmad Sahal karena akun @Sahal_AS membuat kicauan yang isinya menyebutkan bahwa ‘jonru’ merupakan istilah yang bermakna ‘fitnah’.
Dan dalam salah satu kicauan dari @Sahal_AS tertulis “Kenapa MenJonru Dilarang oleh Tuhan? via @tjounk” dengan menyertakan gambar “Sesungguhnya MenJonru itu lebih kejam daripada pembunuhan.”
Selain Akhmad Sahal, seorang netizen juga dilaporkan jonru dengan tuduhan yang sama. Rifan Herriyadi dengan nama akun @RifanPecros mengunggah gambar editan yang menyatakan bahwa kata ‘jonru’ masuk dalam Aplikasi Komputer Kamus Besar Bahasa Indonesia versi 1.5.1 (KBBI Offline). dalam gambar tersebut, kata jonru bermakna perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (spt menodai nama baik, merugikan kehormatan orang).
Atas bukti-bukti yang sudah dipaparkan, Akhmad Sahal dan Rifan Herriyadi sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dasar pencemaran nama baik.
“Laporan saya diterima siang tadi sekitar jam 14.00 WIB. Nomor laporannya: LP/4407/ XII/2014/PMJ/Dit Reskrimsus. Insya Allah beberapa hari lagi saya akan kembali ke Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses pelaporannya,” kata jonru seperti yang dilansir dari pkspiyungan.org
sumber : http://news.fimadani.com/read/2014/12/02/jonru-polisikan-petinggi-jil/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar